24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA Kasus Korupsi Alsintan 2018, Kejari Lotim Kembali Periksa Saksi dari 11 Ketua Kelompok Penerima
BERITA

Kasus Korupsi Alsintan 2018, Kejari Lotim Kembali Periksa Saksi dari 11 Ketua Kelompok Penerima

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
04 Oct, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Tim penyidik Kejari Lotimmelakukan pemeriksaan saksi-saksi Alsintan dari ketua kelompok penerima di pusatkan di Kantor Camat Jerowaru, Selasa 4 Oktober 2022.

Lombok Timur (aksarantb.com) - Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali melakukan pemeriksaan saksi perkara korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Tahun 2018, Selasa 34 Oktober 2022. 

Dalam pemeriksaan kali ini, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 11 orang yang berasal dari masing-masing ketua kelompok penerima. "Hari ini ketua kelompok penerima Alsintan kita periksa. Pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 11 orang yang dipusatkan di Kantor Camat Jerowaru,"terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH. 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengagadaan Alsintan yang bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI Tahun 2018, Jumat 12 Agustus 2022. Tersangka yang ditetapkan sebanyak tiga orang inisial, S, AM dan Z.

 "Ketiga tersangka ini bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,"ungkapnya.

Dari tiga tersangka itu, kata Rasyidi, S merupakan mantan anggota DPRD Lotim yang menyiapkan pembentukan Pokja. S inilah yang meminta AM untuk membentuk UPJA untuk dijaukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lotim. UPJA tersebut kemudian akan diajukan kembali untuk diterbitkan SK CPCL oleh tersangka Z yang saat itu menjabat Kadis Pertanian Lotim agar bantuan dari Kementerian Pertanian dapat dicairkan.

Sayangnya, UPJA yang dibentuk AM di Kecamatan Suela dan Pringgabaya itu hanya bersifat formalitas saja agar bantuan Alsintan Tahun 2018 itu dapat dicairkan. Bahkan Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan, S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.

Adapun batuan ALSINTAN yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari, traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air (inari pompa air diameter 3 inchi enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, pompa air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit
dan Handsprayer sebanyak 250 unit.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka, penyidik Kejari Lotim menemukan dua alat bukti yang cukup, dimana setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian.

Melainkan sebagian dari Alsintan tersebut telah digunakan oleh tersangka S dan A 
M untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.817.404.290,- (tiga miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah). 

Lapotan kerugian negara ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggall 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur yang bersumber dari bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2018.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (AK-NTB/yon) 
Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional

Redaksi Aksara NTB- April 23, 2026 0
Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional
LOMBOK TIMUR — Suasana haru, bangga, dan penuh harapan menyelimuti pelepasan peserta Program Magang Internasional ke Jepang bagi mahasiswa Program …

Most Popular

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 448
  • PENDIDIKAN 367
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 521
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang