24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA DESA LOMBOK TIMUR TIM Advokat LAW OFFICE 108 Mendesak Kepala Desa Pringgabaya untuk melaksanakan Putusan PTUN
BERITA DESA LOMBOK TIMUR

TIM Advokat LAW OFFICE 108 Mendesak Kepala Desa Pringgabaya untuk melaksanakan Putusan PTUN

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
02 Sep, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

LOMBOK TIMUR ( Aksarantb.com)- 

Terkait dengan kekalahan Kades Pringgabaya dalam perkara PTUN Mataram Nomor: :4/G/2021/PTUN.MTR, tanggal 11 Mei 2021 Jo. Putusan PT.TUN Surabaya Nomor:162/B/2021/PT.TUN.SBY, tanggal 28 Juli 2021 dan Nomor:5/G/2021/PTUN.MTR, tanggal 11 Mei 2021 Jo. Putusan PT.TUN Surabaya Nomor:163/B/2021/PT.TUN.SBY, tanggal 28 Juli 2021, yang telah menerbitkan obyek sengketa tentang pengangkatan perangkat Desa pringgabaya yang telah dibatalkan oleh lembaga Pengadilan TUN, maka sebagai pejabat TUN yang dalam hal ini Kades Pringgabaya harus tunduk dan taat terhadap putusan PTUN tersebut. (1/9/2021).


“ Bahwa sebagai pejabat TUN yang menjadi panutan masyarakat harus menjadi contoh dan tauladan maka setiap apapun yang menjadi putusan Lembaga Pengadilan harus dan segera untuk dilaksanakan, karena bagaimana seorang Kades yang menjalankan roda pemerintahan dengan menggunakan payung hukum positif yang menggerakkan  warganya untuk taat hukum namun  tauladannya sendiri tidak taat hukum.” jelas Doktor Muda DR. Firzhal Arzi Jiwantara, SH.,MH. yang merupakan Aktivis Hukum

Sambung Firzhal menyampaikan Maka tentu ketika seorang Kades yang tidak taat terhadap putusan hukum yang berlaku  sebagai warga masyarakat Desa Pringgabaya akan merasa kehilangan kepercayaan terhadap pemimpinnya dan warga masyarakat Pringgabaya telah gagal dalam memilih pemimpin yang dipilihnya.

“ jadi Ketika seorang pemimpin Desa yang dalam hal ini Kepala Desa Pringgabaya tidak mau melaksanakan Putusan pengadilan TUN yang bersipat Final and Binding yang berarti tidak ada upaya hukum kasasi, maka harus bersedia untuk melaksanakan segala resiko yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Hukum yang berlaku baik itu resiko berupa pemecatan/pemberhentian sebagai Kades maupun terhadap resiko dalam aspek hukum yang lainnya, karena yang perlu diketahui bahwa dalam norma hukum Administrasi juga terdapat cauda Veninum yang secara harapiah artinya yaitu di ekor ada racun atau yang dikenal dengan Teori Hukum Beracun. Konsekwensi atau resiko hukum beracun jelas berdampak buruk terhadap kehidupan atau terhadap  diri pejabat TUN yang  yang tidak taat hukum dan bahkan nyaris yang paling mendasar secara etos sosial adalah kepercayaan warga masyarakat Pringgabaya  sirna seketika itu.” ungkap Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH. (Advokat LAW OFFICE 108 & Juga Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram).

Tambah DR. firzhal Arzhi Jiwantara, SH.,MH. Menjelaskan, “Sebelum segala resiko yang akan terjadi pada diri Kades Pringgabaya dengan tidak ada maksud sama sekali untuk menggurui maka  sangat arif dan bijaksana sebagai Bupati atau Kepala  daerah Kabupaten Lombok Timur yang menjadi atasan tertinggi Kades yang ada pada suatu daerah Kab. Lombok Timur agar menerbitkan surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Pringgabaya untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan PTUN Mataram Yo. PT. TUN. Surabaya yang bersifat Final and Binding, karena bagaimanapun juga citra pemerintahan yang good Governent pada umumnya dalam scope pemerintahan desa sekalipun akan berpengaruh terhadap nama baik Bupati Pemerintahan Daerah sebagai atasan tertinggi pada suatu daerah yang ada pada tingkat kabupaten dan menjadi kewajiban hukum untuk dengan tegas menyikapi persoalan yang terjadi pada lingkup internal yang ada pada pemerintahan kabupaten Lombok Timur. “ tutup Firzhal yang Merupakan Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat di hadapan awak media. (**Red).

Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Bupati Lotim Janji Temui Kepala BKN untuk Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu

Redaksi Aksara NTB- March 30, 2026 0
Bupati Lotim Janji Temui Kepala BKN untuk Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu
LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menghadiri acara Silaturahmi dan Halal Bi Halal yang digelar oleh jajaran Aparatur Sipil Neg…

Most Popular

Bupati Lotim Janji Temui Kepala BKN untuk Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu

Bupati Lotim Janji Temui Kepala BKN untuk Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu

March 30, 2026
Lantik Kadikes dan Dikbud, Bupati Tekankan Pentingnya Pelayanan Masyarakat

Lantik Kadikes dan Dikbud, Bupati Tekankan Pentingnya Pelayanan Masyarakat

March 10, 2026
Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

March 09, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

September 23, 2024

Popular Post

Bupati Lotim Janji Temui Kepala BKN untuk Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu

Bupati Lotim Janji Temui Kepala BKN untuk Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu

March 30, 2026
Lantik Kadikes dan Dikbud, Bupati Tekankan Pentingnya Pelayanan Masyarakat

Lantik Kadikes dan Dikbud, Bupati Tekankan Pentingnya Pelayanan Masyarakat

March 10, 2026
Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

March 09, 2026
Pemda Lotim Gandeng Kejari Awasi Bansos

Pemda Lotim Gandeng Kejari Awasi Bansos

March 10, 2026
Bupati Pastikan PPPK Paruh Waktu di Lotim Terima THR

Bupati Pastikan PPPK Paruh Waktu di Lotim Terima THR

March 09, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 444
  • PENDIDIKAN 364
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 520
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang